Etika
komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai
yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan
untuk mengolah data. Etika komputer baru berkembang tahun
1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru.
CEI
menyelamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis.
Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan
teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan perintah
etika-etika computer. Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu
baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer banyaknya
permasalahan-permasalahan kita ketemui tidak membuat kita jenuh dalam
menggunakan komputer, karena dengan adanya permasalahan itu pasti ada juga cara
mengatasi atau menanggulanginya.
Dengan
adanya teknologi informasi seperti komputer telah membawa perubahan dan manfaat
pada perpustakaan, pekerjaan yang baisanya mnghabiskan waktu berhari-hari
sekarang tidak lagi karena pekerjaan itu bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Komputer adalah Salah satu alat
yang pertama kalinya untuk membantu dalam perhitungan,komputer juga tidak hanya
sebagai alat untuk menghitug saja tetapi semua aspek kehidupan dapat dilakukan
lebih mudah dan cepat dengan komputer.Dilihat dari generasi ke genarasi juga
dari awal generasi pertama sampai sekarang komputer sudah mengalami
perkembangan dan perubahan yang cukup pesat,dan komputer dari generasi pertama
sampai sekarang lebih semakin canggih lagi yang lebih dapat mengefisien waktu
dan biaya.Saat ini unia komputer sudah semakin canggih dengan teknologi baru
yang bermunculan dan juga yang ramah lingkungan. laptop merupakan suatu
perangkat komputer yang sangat di inginkan bagi kalangan yang berkecimpung atau
pengguna IT. Selain dapat digunakan dimana saja dan laptop juga menjadi Gaya
Hidup seorang profesional. kemana-mana bisa dibawa dan digunakan.
Berdasarkan
pembahasan dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan
cybercrime kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan
kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pembobolan jaringan
melalui internet dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw
merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
Pengertian
Cyber Crime –
Kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakan
salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana
sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.
Cyber crime ini ada banyak sekali jenisnya tanpa mengenal
siapa korban atau sasarannya. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih bijak dalam
berkata maupun bertindak meskipun hanya sebatas di dunia maya.
Jenis-Jenis Cyber
Crime
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu
tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan
pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain.
Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang
tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema
jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan
aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang
lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati
keamanannya.
4. Carding
Carding atau
penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data
kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5. Defacing
Defacing adalah
aktivitas mengubah halaman suatu website milik
pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang
sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer
kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan
dijual ke pihak lain.
6.
Cybersquatting
Cybersquatting atau
penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk
ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan
domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
atau nama orang lain.
7. Cyber Typosquatting
Cyber
typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara
membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu
tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita
bohong kepada masyarakat.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang
informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar
hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering
kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9. Malware
Malware merupakan salah
satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol
atau merusak suatu software atau
sistem operasi.
10. Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam
kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber
terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar