Langsung ke konten utama

Sejarah Etika dan Perkembangan Komputer

Hasil gambar untuk kesimpulan tentang sejarah komputer

Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Etika   komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru.
CEI menyelamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan  perintah etika-etika computer. Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer banyaknya permasalahan-permasalahan kita ketemui tidak membuat kita jenuh dalam menggunakan komputer, karena dengan adanya permasalahan itu pasti ada juga cara mengatasi atau menanggulanginya.
Dengan adanya teknologi informasi seperti komputer telah membawa perubahan dan manfaat pada perpustakaan, pekerjaan yang baisanya mnghabiskan waktu berhari-hari sekarang tidak lagi karena pekerjaan itu bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Komputer adalah Salah satu alat yang pertama kalinya untuk membantu dalam perhitungan,komputer juga tidak hanya sebagai alat untuk menghitug saja tetapi semua aspek kehidupan dapat dilakukan lebih mudah dan cepat dengan komputer.Dilihat dari generasi ke genarasi juga dari awal generasi pertama sampai sekarang komputer sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat,dan komputer dari generasi pertama sampai sekarang lebih semakin canggih lagi yang lebih dapat mengefisien waktu dan biaya.Saat ini unia komputer sudah semakin canggih dengan teknologi baru yang bermunculan dan juga yang ramah lingkungan. laptop merupakan suatu perangkat komputer yang sangat di inginkan bagi kalangan yang berkecimpung atau pengguna IT. Selain dapat digunakan dimana saja dan laptop juga menjadi Gaya Hidup seorang profesional. kemana-mana bisa dibawa dan digunakan.
Berdasarkan pembahasan dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime  kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pembobolan jaringan  melalui internet dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Pengertian Cyber Crime –  Kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakan salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.
Cyber crime ini ada banyak sekali jenisnya tanpa mengenal siapa korban atau sasarannya. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih bijak dalam berkata maupun bertindak meskipun hanya sebatas di dunia maya.
Jenis-Jenis Cyber Crime

Hasil gambar untuk cyber crime
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
4. Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5. Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6. Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
7. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9. Malware
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.

10. Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.


Daftar Pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3 Pengalaman tentang belanja melalui platform ecomerce : Pengalaman saya pertama kali menggunakan platform e-commerce pada masa saya masih SMP yang diperkenalkan oleh teman saya untuk pertama kali nya menggunakan aplikasi shopee . Pertama kali menggunakan aplikasi shopee menurut saya cukup mudah dan pada masa nya karena gratis ongkir yang minimum belanjanya yang tidak terlalu banyak dan saya menggunakan aplikasi shopee untuk kebutuhan bisnis yang saya tawarkan dan jual kembali kepada para konsumen. Ada pengalaman saya saat menggunakan platform tersebut pada pembayaran jadi ketika saya belanja pada masanya belum ada untuk membayar lewat minimarket adanya melalui atm.  Pada masanya saya belum ada punya atm sendiri jadi saya harus datang ke bank langsung untuk transfer ketika sudah transfer setelah itu di upload bukti transfernya. Ketika sudah di upload dari pihak platform tersebut tiba tiba saya mendapatkan email bahwa bukti tersebut kurang jelas jadi susah unt...
Tugas 6 Klasifikasi B2C : Business to Consumer(B2C)  B2C dapat diartikan sebagai jenis perdagangan elektronik di mana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer).   Umumnya  e-commerce  dengan jenis ini dilakukan dengan menggunakan EDI ( Electronic Data Interchange ) dan email dalam proses pembelian barang dan jasa, informasi dan konsultasi, atau pengiriman dan permintaan proposal bisnis. EDI ( Electronic Data Interchange ) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik. Menurut Munir Fuady, Business to Consumer (B2C) adalah transaksi ritel dengan pembeli individual. Menurut Onno W. Purbo, Business to Consumer (B2C) adalah mekanisme toko online (elektronic  shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customers. Data Life Cycle Karakteristik ...